(Penjabaran)
> bahwa pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
> bahwa pembangunan perekonomian nasional pada
era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu
menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan teknologi
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus
mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
> bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar
> bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar
> bahwa
untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
> bahwa ketentuan hukum yang melindungi
kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
> bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat.
> bahwa untuk itu perlu dibentuk
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.
2. Dalam pasal 4 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, menjadi 9 hak konsumen Indonesia, yaitu :
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lain.
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten
yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing,
mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY
usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya.
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi
elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama
kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008,
regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut
Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu
telah memakan 32 korban pencemaran nama baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar